Gaji CPNS 2025 – Gaji pokok bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS merupakan salah satu komponen utama penghasilan ASN. Besaran gaji pokok diatur melalui regulasi pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah regulasi sebelumnya. Untuk tahun 2025, terdapat beberapa informasi terkini mengenai rinciannya dan isu kenaikan yang perlu diketahui.
Dasar Hukum dan Penyesuaian Terbaru
- PP No. 15/2019 adalah regulasi yang menetapkan gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan masa kerja.
- Selanjutnya, terdapat regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP No. 7 Tahun 1977, dan menandakan adanya penyesuaian gaji pokok PNS.
- Menurut laporan, hingga pertengahan tahun 2025, belum ada penetapan resmi kenaikan sebesar 16% meskipun banyak diberitakan.

Tabel Gaji Pokok CPNS/PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rangkuman besaran gaji pokok berdasarkan golongan ruang, seperti disampaikan melalui sumber‐data infografis dari Kemenkeu/BKN.
| Golongan | Rentang Gaji Pokok (per bulan) * | Keterangan |
|---|---|---|
| Golongan I | Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 | Golongan paling bawah, untuk jabatan entry level. |
| Golongan II | IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 | Golongan menengah, biasanya sudah ada pengalaman kerja. |
| Golongan III | IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 | Golongan senior, bisa sudah memegang jabatan struktural. |
| Golongan IV | IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 | Golongan tertinggi untuk PNS, termasuk jabatan puncak. |
* Angka merupakan estimasi dan bisa berbeda berdasarkan masa kerja (MKG), jabatan, dan tunjangan melekat.
Hal‐yang Perlu Diketahui
- Gaji pokok yang tercantum belum mencakup tunjangan melekat, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, atau fasilitas lain yang bisa diterima oleh ASN.
- Bagi CPNS (calon PNS) yang belum diangkat menjadi PNS penuh, terdapat aturan berbeda terhadap gaji pokok—misalnya mendapatkan persentase tertentu dari gaji pokok penuh.
- Masa kerja (MKG) dan golongan ruang memainkan peran penting dalam besaran gaji pokok: semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok dalam golongan yang sama.
- Meski terdapat isu kenaikan besar (misalnya 16%), namun sampai saat ini belum ada regulasi resmi yang menetapkan kenaikan sebesar itu.
- Perlu dipastikan instansi Anda menggunakan regulasi terbaru secara sah — sumber regulasi resmi seperti BKN, Kemenkeu, atau JDIH adalah acuan utama.

Jenis-Jenis Tunjangan CPNS dan PNS 2025
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Dasar Hukum: Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 dan turunannya yang disesuaikan tiap instansi.
- Keterangan:
- Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian kinerja individu dan capaian kinerja unit kerja.
- Besarannya berbeda-beda di tiap kementerian/lembaga/daerah sesuai dengan kelas jabatan.
- Contoh: di Kemenkeu, tukin bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp46 juta per bulan untuk pejabat eselon I.
2. Tunjangan Suami/Istri
- Dasar Hukum: PP No. 7 Tahun 1977 jo. PP No. 15 Tahun 2019.
- Keterangan:
- Besarannya 5% dari gaji pokok PNS.
- Diberikan kepada PNS yang memiliki pasangan sah (suami/istri) yang tidak berstatus PNS atau pegawai negara lain.
- Contoh: Jika gaji pokok Rp4.000.000, maka tunjangan suami/istri sebesar Rp200.000.
3. Tunjangan Anak
- Dasar Hukum: PP No. 7 Tahun 1977 jo. PP No. 15 Tahun 2019.
- Keterangan:
- Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 2 anak.
- Anak yang dimaksud harus berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah atau belum bekerja.
- Contoh: Jika gaji pokok Rp4.000.000, maka tunjangan anak = Rp80.000 per anak (maksimal 2 anak = Rp160.000).
4. Tunjangan Makan
- Dasar Hukum: PMK No. 72/PMK.02/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (masih berlaku untuk 2025).
- Besaran rata-rata:
- Golongan I & II: Rp35.000/hari kerja
- Golongan III: Rp37.000/hari kerja
- Golongan IV: Rp41.000/hari kerja
- Dibayarkan sesuai jumlah hari kerja efektif (tidak termasuk cuti, libur, atau tugas luar daerah dengan uang harian).
Baca Juga : 5 Kementerian Sultan Apa Saja yang Paling Diincar Pelamar CPNS?
5. Tunjangan Jabatan Struktural dan Fungsional
- Dasar Hukum: PP No. 13 Tahun 2002 jo. PP No. 16 Tahun 2019.
- Keterangan:
- Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural (eselon) atau fungsional (guru, dosen, analis, dsb).
- Besarannya bervariasi:
- Eselon I: Rp5.500.000 – Rp9.000.000
- Eselon II: Rp3.250.000 – Rp5.000.000
- Eselon III: Rp1.250.000 – Rp2.000.000
- Jabatan fungsional guru: sekitar Rp300.000 – Rp1.000.000 tergantung pangkat dan instansi.
6. Tunjangan Umum
- Diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tukin.
- Besaran menurut PP No. 15 Tahun 2019:
- Golongan IV: Rp190.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan I: Rp175.000
7. Tunjangan Daerah Terpencil
- Dasar Hukum: PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
- Keterangan:
- Diberikan bagi PNS/CPNS yang bertugas di daerah dengan kondisi geografis sulit, terisolasi, atau rawan.
- Besarannya setara dengan gaji pokok atau kelipatannya, tergantung tingkat kesulitan daerah.
- Penetapan wilayah penerima dilakukan oleh Kemenkeu dan BKN berdasarkan rekomendasi Kemendagri.
8. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)
- Diberikan kepada ASN daerah (provinsi/kabupaten/kota).
- Besaran ditentukan oleh Peraturan Kepala Daerah sesuai kemampuan fiskal APBD masing-masing daerah.
- Beberapa daerah dengan PAD tinggi (seperti DKI Jakarta) memberikan TKD cukup besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Total Penghasilan PNS/CPNS 2025
Jika seluruh tunjangan di atas dihitung, maka total take-home pay ASN bisa mencapai:
- Golongan II: Rp5 juta – Rp8 juta/bulan
- Golongan III: Rp7 juta – Rp15 juta/bulan
- Golongan IV: Rp10 juta – Rp25 juta/bulan
(tergantung jabatan, kinerja, instansi, dan lokasi kerja)
Besaran gaji pokok CPNS/PNS untuk tahun 2025 telah diatur dan tersedia berdasarkan golongan ruang serta masa kerja. Golongan I hingga IV mempunyai rentang gaji pokok yang jelas. Namun, agar mengetahui secara tepat berapa yang akan diterima, calon PNS atau PNS wajib melihat jabatan, golongan, masa kerja, dan tunjangan yang melekat atas nama mereka.
Dengan memahami regulasi, tabel gaji pokok, serta faktor‐faktor yang mempengaruhi, Anda bisa memperoleh gambaran realistis tentang gaji pokok ASN serta mempersiapkan ekspektasi finansial secara matang.
Sumber Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP No. 7 Tahun 1977.
- Kemenkeu – Tabel Skala Gaji PNS, TNI dan POLRI (update Januari 2025).
- Infografis gaji pokok PNS per golongan 2025 (Media Indonesia).
- Artikel “Gaji Pokok PNS per September 2025” (Ayobandung).
Program Value Jadi ASN 2026
“Value Tanpa Batas, Kerjakan Sampai Tuntas, Dijamin Hasil Puas”


📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BELAJARCPNS” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Ayoo Download Aplikasi JadiAsn karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal CPNS 2026!!!
- Dapatkan ribuan soal CPNS dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
- Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
- Materi-materi CPNS terupdate
- Ratusan Latsol CPNS terupdate
- Puluhan paket Simulasi CPNS terupdate
- dan masih banyak lagi yang lainnya
Cocok banget untuk yang ingin jadi PNS, Berlatih dengan cepat hanya pakai buku-buku CPNS 2026 Terpercaya

📋 Keuntungan Buku CPNS 2026
- ✅Tersedia ribuan soal Tes CPNS (sudah sesuai sistem terbaru)
- ✅Materi materi SKD sudah sesuai FR CPNS
- ✅Tersedia Video pembahasan tiap soalnya
Selain ini Kalian akan mendapatkan Keuntungan
1. Program Premium Gratis selama 7 Hari
Kamu bisa mengakses premium di Aplikasi JadiASN secara gratis selama 7 hari pastinya akan membantu kamu memaksimalkan sistem pembelajaran karena mengkolaborasikam online dan offline lewat buku.
2. 20x live class zoom materi dan bahas soal CPNS
Dilakukan setiap hari senin-jumat pukul 19.00 – 20.00 WIB dimana link zoom tersedia di aplikasi jadiasn menu live class
3. 5 Paket simulasi CPNS
Simulasi yang disesuaikan dengan ujian aslinya dari jumlah soalnya, waktu pengerjaannya, kisi-kisi materi sesuai dengan pemerintah dengan fitur sebagai berikut :
✅Terdapat Analisis peluang kelolosan dengan nilai ambang batas
✅Terdapat Analisis Kecepatan jawab soal
✅Terdapat Analisis salah dan benar
✅Bisa diakses via laptop/PC lewat web
✅Grafik perkembangan skor simulasi
✅Ranking nasional, provinsi, kabupaten
✅Pembahasan teks bisa didownload dan diprint
✅Simulasi berwaktu sesuai format Ujian Tesnya
✅Skor keluar real time
✅Soal bisa didownload dan diprint
✅Video pembahasan dan teks pembahasan
✅Zoom out/ in tampilan soal
4. 20 Paket Latihan soal CPNS
Fitur untuk berlatih soal-soal CPNS dengan sistem 10 soal 10 menit yang memiliki fitur yang sama dengan fitur simulasi CPNS
✅buku cpns 2023 2024
✅buku cpns terlengkap 2024
✅buku cpns 2022 recommended
✅buku cpns terupdate 2024
✅buku cpns bumn 2024
✅buku cpns kemenkumham
✅buku cpns perawat 2024
✅buku cpns kemenkumham 2024
✅buku cpns kejaksaan 2024
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiASN


