apakah pppk bisa ikut cpns

Apakah PPPK Bisa Ikut CPNS? Ini Jawabannya!

PPPK Bisa Ikut CPNS? – Sejak tahun 2023, pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS). Banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK bisa ikut CPNS?Jawabannya adalah YA, PPPK bisa ikut CPNS. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pasal 96 ayat (1) UU ASN menyatakan bahwa PPPK dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi:

Sebagai seorang PPPK yang ingin meraih status CPNS, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:

  1. Memiliki Masa Kerja sebagai PPPK paling singkat 5 tahun secara terus-menerus: Salah satu persyaratan kunci untuk dapat mengikuti seleksi CPNS adalah telah memiliki pengalaman kerja sebagai PPPK selama minimal 5 tahun secara terus-menerus. Ini adalah masa kerja yang dihitung sejak pertama kali Anda diangkat sebagai PPPK.
  2. Memenuhi Syarat Kompetensi yang Ditentukan: Selain masa kerja, calon CPNS juga harus memenuhi syarat kompetensi yang ditentukan oleh instansi yang membuka lowongan. Syarat kompetensi ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan dan instansi yang bersangkutan. Ini bisa termasuk persyaratan pendidikan, sertifikat pelatihan tertentu, atau kemampuan yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar.
  3. Memenuhi Syarat Kesehatan: Kondisi kesehatan calon CPNS juga menjadi faktor penentu. Calon CPNS harus memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, termasuk kebugaran fisik dan kesehatan mental. Pemeriksaan kesehatan biasanya menjadi tahap penting dalam seleksi CPNS.

Peluang PPPK untuk Menjadi CPNS

Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia telah memberikan beberapa peluang bagi PPPK untuk berpindah status menjadi CPNS. Namun, peluang ini terkait dengan beberapa persyaratan dan kondisi tertentu yang harus dipenuhi. Beberapa peluang ini termasuk:

  1. Seleksi Terbuka

Pemerintah secara berkala membuka seleksi CPNS yang terbuka untuk PPPK yang memenuhi syarat. Ini berarti bahwa PPPK yang telah memenuhi persyaratan tertentu dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa harus bersaing dengan calon dari luar. Syarat-syarat ini biasanya mencakup masa kerja minimal sebagai PPPK.

  1. Seleksi Internal

Beberapa instansi pemerintah juga dapat membuka seleksi CPNS internal yang hanya ditujukan bagi PPPK yang sudah bekerja di instansi tersebut. Seleksi internal ini dapat memberikan peluang lebih besar bagi PPPK untuk menjadi CPNS jika mereka memenuhi syarat.

  1. Pendidikan Formal

Dalam beberapa kasus, PPPK yang awalnya tidak memenuhi syarat pendidikan formal untuk menjadi CPNS dapat memiliki kesempatan untuk mengejar pendidikan tambahan yang diperlukan. Jika mereka berhasil menyelesaikan pendidikan yang diperlukan, mereka dapat mengikuti seleksi CPNS.

Persyaratan Umum untuk Menjadi CPNS

Untuk menjadi CPNS, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh PPPK yang bercita-cita menjadi bagian dari kelompok elit ini. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:

  1. Memiliki Masa Kerja yang Cukup: Salah satu persyaratan utama adalah memiliki masa kerja yang cukup sebagai PPPK. Ini berarti bahwa calon CPNS harus memiliki pengalaman kerja sebagai PPPK selama jangka waktu yang telah ditentukan. Masa kerja ini dihitung sejak pertama kali seseorang diangkat sebagai PPPK.
  2. Memenuhi Syarat Kompetensi yang Ditentukan: Selain masa kerja, calon CPNS juga harus memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan CPNS. Syarat-syarat ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendidikan, pelatihan, dan kemampuan yang relevan dengan posisi yang dilamar.
  3. Memenuhi Syarat Kesehatan: Kondisi kesehatan juga menjadi faktor penentu. Calon CPNS harus memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, termasuk kebugaran fisik dan kesehatan mental. Tes kesehatan biasanya menjadi salah satu tahap dalam seleksi CPNS.

Masa Kerja yang Cukup

Salah satu persyaratan utama untuk menjadi CPNS adalah memiliki masa kerja yang cukup sebagai PPPK. Masa kerja ini berfungsi sebagai indikator pengalaman kerja calon CPNS. Sebagian besar instansi pemerintah menetapkan masa kerja minimal yang harus dipenuhi oleh calon CPNS. Masa kerja ini biasanya dihitung secara terus-menerus, yang berarti bahwa calon CPNS harus bekerja sebagai PPPK selama jangka waktu tertentu tanpa putus.

Masa kerja minimal yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada instansi yang membuka lowongan CPNS dan jenis pekerjaan yang dilamar. Pada umumnya, masa kerja minimal berkisar antara 2 hingga 5 tahun. Calon CPNS harus memastikan bahwa mereka telah mencapai masa kerja yang diperlukan sebelum mereka mendaftar untuk seleksi CPNS.

Syarat Kompetensi yang Ditentukan

Syarat kompetensi adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon CPNS untuk memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang sesuai dengan pekerjaan yang dilamar. Syarat-syarat ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendidikan, pelatihan, dan kemampuan yang relevan.

Pertama-tama, calon CPNS harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Sebagai contoh, untuk posisi guru, calon CPNS harus memiliki pendidikan sarjana dalam bidang pendidikan. Instansi pemerintah juga dapat menetapkan syarat tambahan, seperti sertifikat pelatihan atau kemampuan dalam bahasa asing.

Selain pendidikan, calon CPNS juga harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar. Misalnya, untuk posisi administrasi, mereka harus memiliki kemampuan dalam pengelolaan administrasi dan teknologi informasi. Ini berarti bahwa calon CPNS harus mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan.

Syarat Kesehatan

Kondisi kesehatan adalah faktor penting dalam penilaian calon CPNS. Instansi pemerintah biasanya menetapkan standar kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon CPNS. Standar ini mencakup kebugaran fisik dan kesehatan mental.

Tes kesehatan biasanya menjadi salah satu tahap seleksi CPNS. Calon CPNS akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan mata, pemeriksaan darah, dan pemeriksaan kesehatan mental. Hasil pemeriksaan kesehatan akan menjadi pertimbangan dalam penilaian calon CPNS.

Mau berlatih Soal-soal CPNS 2023? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal CPNS 2023 Sekarang juga!!

Program 50 Day Challenge untuk CPNS 2023

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiASN: Temukan aplikasi JadiASN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiASN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “CPNS2023” untuk mendapat diskon sebesar Rp 20,000.
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *